Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020

Pergantian tahun masih beberapa bulan lagi namun Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 telah rilis dipertengahan tahun 2019. Pedomannya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI.
SKB Libur dan Cuti bersama tahun 2020 ditandatangi oleh 3 menteri sekaligus yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (27/8/2019).
Berdasarkan kalender di atas, nantinya pada tahun 2020 akan ada 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama. Adapun jumlah hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Jadwal Libur Nasional Tahun 2020
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal.
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2020
- 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
- 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Jumlah hari libur karena cuti bersama pada tahun 2020 ada 4 hari yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selama 3 hari dan cuti bersama untuk perayaan natal.
Dasar Hukum Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Dasar hukum hari libur nasional dan cuti bersama adalah Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Sasaran
Yang melaksanakan libur nasional dan cuti bersama bukan hanya yang bekerja di pemerintahan negeri, karyawan swasta juga ikut libur. Pertimbangannya adalah efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Post a Comment for "Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020"