Update Cara Pengajuan NUPTK Bagi GTT dan PTT Supaya Disetujui LPMP

Mengajukan NUPTK bukan perkara gampang pasalnya harus berkali-kali mengajukan baru mendapatkan NUPTK. Pada awal tahun 2019 yang lalu diumumkan bahwa pengajuan NUPTK bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) telah dibukan dan hasilnya banyak yang ditolak LPMP.
Mereka yang ditolak tidak menyertakan SK Mengajar melainkan hanya SK Gubernur/ Bupati saja sehingga harus mengajukan ulang supaya NUPTK-nya terbit. Kurang jelasnya informasi persyaratan mengajukan NUPTK membuat para pemohon harus mengajukan ulang.
Informasi apa yang disampaikan dari dinas pendidikan setempat ternyata tidak sesuai dengan syarat pengajuan NUPTK. Untuk itu bila Anda termasuk salah satu yang ditolak LPMP mari perbaiki datanya sebagai berikut.
Yang perlu ditambahkan adalah:
- PTT = SK Provinsi legalisir Cabdin dan SK 2 Tahun Trakhir (bisa SK Kontrak)
- GTT = SK Provinsi legalisir Cabdin dan SK Mengajar 2 Tahun Trakhir Ligalisir
Keterangan: Semua discan jadi 1 file dengan kapasitas maksimal 2 MB.
Persyaratan Utama:
- Scan Ijazah SD
- Scan Ijazah SMP
- Scan Ijazah SMA/SMK/MA
- Scan Ijazah S1
- Scan KTP
Keterangan: Semua file scan dalam bentuk PDF tidak lebih dari 2 MB.
Demikianlah informasi pesyaratan terbaru mengajukan NUPTK bagi GTT dan PTT semoga bermanfaat untuk Anda dan diberi kemudahan dalam penerbitan NUPTK.
Post a Comment for "Update Cara Pengajuan NUPTK Bagi GTT dan PTT Supaya Disetujui LPMP"