Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kumpulan Materi MPLS atau MOS Tahun 2019


Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau yang dulunya Masa Orientasi Siswa (MOS) adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh sekolah untuk mengenalkan apa saja yang ada di sekolah tersebut.

Objek yang dikenalkan mencakup sarana dan prasarana yang ada di sekolah tersebut, tata tertib dan aturan yang berlaku, serta gambaran materi pembelajaran yang belaku saat ini yaitu Kurikulum 2013 (K-13).

Selain yang disebutkan jadi juga diberikan materi Wawasan Wiyata Mandala, Kepramukaan, Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Cara Belajar Efektif, Pendidikan Karakter, Tata Krama, dan Pembinaan Mental.

Selengkapnya mengenai materi Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk tahun ajaran baru 2019/ 2020 silahkan download melalui link berikut ini.

Download Materi Pengenalan Lingsungan Sekolah (MPLS) Tahun 2019

  1. Wawasan Wiyata Mandala
  2. Kepramukaan
  3. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
  4. Cara Belajar Efektif
  5. Pendidikan Karakter
  6. Tata Krama
  7. Pengenalan Kurikulum
  8. Pembinaan Mental.
Pelaksanaa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru di tahun ajaran 2019/ 2020 ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Download Permendikbud No. 18 Tahun 2016 - Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Beserta Lampirannya

Pergantian tahun pelajaran sudah dimulai, para siswa sudah mulai melakukan pendaftaran untuk menlanjutkan belajar ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Tentunya ketika masa awal masuk sekolah siswa akan menghadapi masa-masa orientasi/ adaptasi atau pada tahun 2019 ini lebih dikenal dengan istilah pengenalan lingkungan sekolah.

Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah

  1. Mengenali potensi diri siswa baru
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru
  4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
  5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. 
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran. 

Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. 

Pengenalan Lingkungan Sekolah Dilakukan Dengan Memperhatikan Hal Sebagai Berikut

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  2. Dlarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara
  3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
  5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
  6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
  7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
  8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  9. Dpat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, dan
  10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 

Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut: 
  1. Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/ kelas, dan
  2. Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat -sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar
  4. Alas kaki yang tidak wajar
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.


Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb)
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Post a Comment for "Kumpulan Materi MPLS atau MOS Tahun 2019"