Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Penentuan Naik Kelas Untuk Siswa SMK


Kriteria penentuan naik kelas untuk siswa kelas X ke XI dan kelas XI ke XII harus diatur dalam peraturan khusus yang telah dibuat, disepakati, dan ditetapkan bersama-sama oleh guru dan kepala Sekolah.

Dengan aturan ini maka memudahkan wali kelas untuk menentukan apakah siswanya layak naik kelas atau tidak. Aturan yang dibuat bersama-sama harus dilaksanakan dengan sepenuh hati atas asas kebersamaan.

Berikut ini adalah contoh penentuan kriteria naik kelas untuk jenjang pendidikan SMK, untuk SMA/ Sederajat tinggal menyesuaikan saja.

Juknis Penentuan Naik Kelas

Seorang siswa dinyatakan Naik Kelas, apabila memenuhi kreteria sebagai berikut:

a.   Kelas X naik ke kelas XI

Siswa dinyatakan naik dengan kriteria:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran  dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti
  2. Nilai (deskripsi) sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan
  3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK
  4. Tidak terdapat nilai mata pelajaran baik nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Ketuntasan Belajar (KB) atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  5. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh mata pelajaran di kelas tersebut sesuai dengan Kompetensi Keahliannya
  6. Tidak terdapat alpa lebih dari 24 kali dalam satu tahun
  7. Aturan lain yang tidak diatur dalam kurikulum ini diatur tersendiri dalam  rapat dewan pendidik

b.  Kelas XI naik ke kelas XII

Siswa dinyatakan naik dengan kriteria:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran  dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti
  2. Nilai (deskripsi) sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan
  3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK
  4. Tidak terdapat nilai mata pelajaran baik nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilan serta nilai PKL di bawah Ketuntasan Belajar (KB) atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  5. Nilai PKL diabaikan jika siswa masih dalam proses atau belum selesai PKL-nya
  6. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh mata pelajaran di kelas tersebut sesuai dengan Kompetensi Keahliannya
  7. Tidak terdapat alpa lebih dari 24 kali dalam satu tahun.

Contoh juknis Penentuan Kritetia Kenaikan Kelas download melalui link berikut ini
Download via Google Drive

Post a Comment for "Juknis Penentuan Naik Kelas Untuk Siswa SMK"