Juknis Penentuan Naik Kelas Untuk Siswa SMK

Kriteria penentuan naik kelas untuk siswa kelas X ke XI dan kelas XI ke XII harus diatur dalam peraturan khusus yang telah dibuat, disepakati, dan ditetapkan bersama-sama oleh guru dan kepala Sekolah.
Dengan aturan ini maka memudahkan wali kelas untuk menentukan apakah siswanya layak naik kelas atau tidak. Aturan yang dibuat bersama-sama harus dilaksanakan dengan sepenuh hati atas asas kebersamaan.
Berikut ini adalah contoh penentuan kriteria naik kelas untuk jenjang pendidikan SMK, untuk SMA/ Sederajat tinggal menyesuaikan saja.
Juknis Penentuan Naik Kelas
Seorang siswa dinyatakan Naik Kelas, apabila memenuhi kreteria sebagai berikut:a. Kelas X naik ke kelas XI
Siswa dinyatakan naik dengan kriteria:- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti
- Nilai (deskripsi) sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan
- Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK
- Tidak terdapat nilai mata pelajaran baik nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Ketuntasan Belajar (KB) atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
- Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh mata pelajaran di kelas tersebut sesuai dengan Kompetensi Keahliannya
- Tidak terdapat alpa lebih dari 24 kali dalam satu tahun
- Aturan lain yang tidak diatur dalam kurikulum ini diatur tersendiri dalam rapat dewan pendidik
b. Kelas XI naik ke kelas XII
Siswa dinyatakan naik dengan kriteria:- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti
- Nilai (deskripsi) sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan
- Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK
- Tidak terdapat nilai mata pelajaran baik nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilan serta nilai PKL di bawah Ketuntasan Belajar (KB) atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
- Nilai PKL diabaikan jika siswa masih dalam proses atau belum selesai PKL-nya
- Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh mata pelajaran di kelas tersebut sesuai dengan Kompetensi Keahliannya
- Tidak terdapat alpa lebih dari 24 kali dalam satu tahun.
Contoh juknis Penentuan Kritetia Kenaikan Kelas download melalui link berikut ini
Download via Google Drive
Post a Comment for "Juknis Penentuan Naik Kelas Untuk Siswa SMK"