Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H/ 2019


Berdasarkan surat edaran resmi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 394 tahun 2019, maka telah ditetapkan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H.

Penetapan jam kerja ini dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 H sebagai berikut:

1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin - Kamis: pukul 08.00-15.00
Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

b. Hari Jum'at: pukul 08.00-15.30
Waktu istirahat: 11.30-12.30

2. Bagi intansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Senin - Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00
Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

b. Hari Jum'at: pukul 12.00-12.30
Waktu instirahat: pukul 11.30-12.30

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32.50 jam perminggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Informasi selengkapnya silahkan download SE Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 2019

Post a Comment for "Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H/ 2019"