Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis BOS 2019 - Penggunaan dan Larangan Dana BOS


Petunjuk teknis (juknis) penggunaan dan larangan BOS untuk tahun 2019 telah diatur melalui Permendikbud No. 01 Tahun 2018. Juknis ini sebagai acuan penggunaan dana BOS untuk apa saja, jangan sampai sekolah menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk itu kepala sekolah dan bendahara harus lebih berhati-hati dalam mengelola BOS. Salah memanfaatkan dana BOS akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa membuat kebijakan baru.

Dalam juknis BOS 2019 sudah diuraikan dengan jelas, item yang dapat digunakan dan yang tidak boleh. Jadi kalau pengelolaan dana BOS 2019 di semua sekolah merujuk aturan tersebut pasti tidak akan ada masalah.

Sesuai Juknis, dana BOS 2019 yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut ini.

Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2019

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  12. Menanamkan saham
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
  14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku
  17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Dalam mengelola dana BOS harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana BOS itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan.

Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, agar semua pihak mengetahui kemana aliran dana BOS yang dipergunakan.

Selengkapnya mengenai penggunaan dan larangan dana BOS silahkan download dan baca Permendikbud No. 01 Tahun 2018 melalui link berikut ini.

Post a Comment for "Juknis BOS 2019 - Penggunaan dan Larangan Dana BOS"