Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Hukum Pelaksanaan BK di Sekolah

Dasar Hukum Pelaksanaan BK di Sekolah

Pemberian layanan bimbingan dan konseling di sekolah harus ada dasar hukumnya sebagai pedoman sekaligus payung hukum pelaksanaan BK. Sejak Indonesia merdeka hingga ditulisnya artikel ini setidaknya ada 10 payung hukum yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

Teman-teman yang lagi menempuh pendidikan bimbingan dan konseling serta rekan konselor yang telah menjadi guru harus tahu dasar hukumnya. Selengkapnya silahkan download melalui link berikut ini.

Dasar Hukum Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah:
  1. Download Undang - Undang dasar 1945
  2. Download PP No. 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar - Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik
  3. Download PP No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
  4. Download PP No. 72 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa
  5. Download PP No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
  6. Download UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas - Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan
  7. Download Permen No. 22  tahun 2006 tentang Standar IsiUntuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah - Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri
  8. Download Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi Konselor
  9. Download PP No. 74 tahun 2008 - Tentang guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan "mengampu layanan bimbingan dan konseling" adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan
  10. Download Permendikbud No. 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Dasar Hukum Program Kerja Layanan Bimbingan dan konseling
  11. Download Permendikbud No. 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  12. Download Permendikbud No. 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Post a Comment for "Dasar Hukum Pelaksanaan BK di Sekolah"