Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan Yang Benar Tentang Moratorium Bimbingan dan Konseling

Beberapa hari yang lalu muncul berita kalau pemerintah akan Moratorium guru Bimbingan dan Konseling di sekolah-sekolah padahal keberadaannya sangat diperlukan di sekolah. Alhasil berita ini mengundang reaksi dari netizen yang berprofesi sebagai guru Bimbingan dan Konseling.

Rumor tentang moratorium akhirnya mendapatkan kejelasan dari Kemenristek Dikti setelah ABKIN melakukan audiensi. Hasilnya tertuang dalam surat yang dikeluarkan pada 16 November 2018 bernomor 44/PP-ABKIN/XI/2018.

Silaturahmi dengan pihak Dikti diterima oleh Bapak Dr, Ir, Padono Suwihnjo, M. Eng. Sc di ruang sidang Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek Dikti di Jakarta. Audiensi tersebut dihadiri PB ABKIN sejumlah 15 orang.

Penjelasan yang benar tentang moratorium adalah ditujukan untuk perguruan tinggi yang akan membuka program studi Bimbingan dan Konseling distop dulu. PTN/ PTS yang sudah membuka program Bimbingan dan Konseling maka tetap lanjut.

Guru Bimbingan yang telah mengajar di sekolah Negeri maupun Swasta juga tidak kena moratorium. Semoga informasi ini dapat menjawab kegalauan sesama konselor sekolah. Keuntungan adanya moratorium Perguruan Tinggi adalah persaingan guru Bimbingan dan Konseling yang akan melamar jadi guru sedikit dan semuanya tidak ada yang nganggur.

Nantinya jumlah penerimaan mahasiswa Bimbingan dan Konseling akan disesuaikan dengan kebutuhan guru di sekolah dan lingkungan kerja lainnya. Jadi harapannya jangan sampai output Bimbingan dan Konseling tidak sebanding dengan lowongan kerja. Berikut ini adalah penjelasan mengenai audiensi tentang moratorium Perguruan Tinggi.

Moratorium Bimbingan dan Konseling

Hasil dialog ABKIN dengan Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti adalah sebagai berikut:
  1. Kebijakan Kemenristek Dikti tentang Moratorium program studi Bimbingan dan Konseling adalah penutupan sementara usulan pendirian program studi baru Bimbingan dan Konseling jenjang strata satu (S-1), termasuk penataan penerimaan jumlah mahasiswa S-1 yang tidak sesuai dengan kapasitas dan sumber daya yang tersedia di prodi
  2. Program studi S-1 Bimbingan dan Konseling yang sudah ada tetap berjalan dan tidak ditutup
  3. Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling sudah termasuk ke dalam program Kementrian untuk diselenggarakan pendidikannya
  4. Penentu jumlah kebutuhan guru Bimbingan dan Konseling yang disiapkan melalui Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling adalah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud
  5. Pengembangan kurikulum harus dilakukan atas kerja sama antara perguruan tinggi dan organisasi profesi. ABKIN menegaskan bahwa selama ini kurikulum Bimbingan dan Konseling baik jenjang S-1, S-2, S3, maupun Pendidikan Profesi Guru selalu dikembangkan bersama antara Forum Prodi BK Se- Indonesia dengan ABKIN. Disamping itu ABKIN telah terlibat bersam-sama dengan perguruan tinggi melakukan uji kompetensi profesi
  6. Selengkapnya silahkan download melalui link berikut ini...

Download Hasil Audiensi ABKIN Dengan Kemenristek Dikti

Post a Comment for "Penjelasan Yang Benar Tentang Moratorium Bimbingan dan Konseling"