Kode Etik Bimbingan dan Konseling 2018 Dari ABKIN
Assalamualaikum rekan guru bimbingan dan konseling di seluruh Indonesia, melalui postingan ini admin akan membagikan kode etik versi terbaru yang dikeluarkan oleh Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia pada penghujung tahun 2018.
Kode etik tersebut diperkuat dengan adanya Keputusan Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia Nomor 009/SK/PB ABKIN/VIII/2018 tentang Penetapan Kode Etik Bimbingan dan Konseling, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling setebal 29 halaman dapat Anda download/ unduh pada akhir postingan ini. Layanan bimbingan dan konseling diselenggarakan melalui tahapan asesmen kebutuhan, perencanaan program, pelaksanaan program, evalusi, pelaporan, dan tindak lanjut bimbingan dan konselin gserta dilakukan dalam suatu kolaborasi dengan pendidik lain serta pemangku kepentingan layanan yang dapat menciptakan peluang kemandirian dan kesetaraan dalam meraih kesempatan dan kesuksesan bagi konseli berdasarkan prinsip-prinsip dasar profesionalitas berikut.
Download: Kode Etik Bimbingan dan Konseling
Kode etik bimbingan dan konseling Indonesia adalah kaidah-kaidah nilai dan moral yang menjadi rujukan bagi anggota organisasi dalam melaksanakan tugas, atau tanggung jawabnya dalam melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan, ditegakkan, dan diamankan oleh setiap anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Oleh karena itu, kode etik wajib dipatuhi dan diamalkan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota organisasi tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota.
Kode etik dinyatakan dalam bentuk seperangkat standar, peraturan, dan atau pedoman yang mengatur dan mengarahkan ucapan, tindakan, dan/ atau perilaku guru bimbingan dan konseling, konselor, dosen bimbingan dan konseling anggota ABKIN sebagai pemegang kode etik yang bekerja pada berbagai sektor dan dalam interaksi mereka dengan mitra kerja serta sasaran layanan atau konseli dan anggota masyarakat pada umumnya.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
Kode etik tersebut diperkuat dengan adanya Keputusan Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia Nomor 009/SK/PB ABKIN/VIII/2018 tentang Penetapan Kode Etik Bimbingan dan Konseling, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling setebal 29 halaman dapat Anda download/ unduh pada akhir postingan ini. Layanan bimbingan dan konseling diselenggarakan melalui tahapan asesmen kebutuhan, perencanaan program, pelaksanaan program, evalusi, pelaporan, dan tindak lanjut bimbingan dan konselin gserta dilakukan dalam suatu kolaborasi dengan pendidik lain serta pemangku kepentingan layanan yang dapat menciptakan peluang kemandirian dan kesetaraan dalam meraih kesempatan dan kesuksesan bagi konseli berdasarkan prinsip-prinsip dasar profesionalitas berikut.
Download: Kode Etik Bimbingan dan Konseling
- Setiap individu dilayani atas dasar kemuliaan harkat dan martabat kemanusiaannya
- Setiap individu memiliki hak untuk dihargai, diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pelayanan bimbingan dan konseling yang bermutu secara profesional
- Profesi bimbingan dan konseling memberikan pelayanan bagi individu atau kelompok dari berbagai latar belakang kehidupan yang beragam dalam budaya, etnis, agama dan keyakinan, usia, status sosial dan ekonomi, individu dengan berkebutuhan khusus, individu yang mengalami kendala bahasa, dan identitas gender
- Setiap individu berhak memperoleh informasi dan layanan yang mendukung pemenuhan kebutuhan mereka untuk mengembangkan diri
- Setiap individu mempunyai hak untuk memahami arti penting dari pilihan hidup dan bagaimana pilihan tersebut akan mempengaruhi masa depan yang membahagiakan
- Setiap individu memiliki hak untuk dijaga kerahasiaan dirinya sesuai dengan hak-hak pribadinya, aturan hukum, kebijakan, dan standar etika pelayanan.
Pengertian Konde Etik Bimbingan dan Konseling
Kode etik bimbingan dan konseling Indonesia adalah kaidah-kaidah nilai dan moral yang menjadi rujukan bagi anggota organisasi dalam melaksanakan tugas, atau tanggung jawabnya dalam melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan, ditegakkan, dan diamankan oleh setiap anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Oleh karena itu, kode etik wajib dipatuhi dan diamalkan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota organisasi tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota.
Kode etik dinyatakan dalam bentuk seperangkat standar, peraturan, dan atau pedoman yang mengatur dan mengarahkan ucapan, tindakan, dan/ atau perilaku guru bimbingan dan konseling, konselor, dosen bimbingan dan konseling anggota ABKIN sebagai pemegang kode etik yang bekerja pada berbagai sektor dan dalam interaksi mereka dengan mitra kerja serta sasaran layanan atau konseli dan anggota masyarakat pada umumnya.
Tujuan Kode Etik Bimbingan dan Konseling
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
- Memberikan panduan perilaku yang berkarakter dan profesional bagi anggota dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling
- Membantu anggota dalam membangun kegiatan pelayanan yang profesional
- Mendukung misi organisasi profesi, yaitu Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) dan divisi-divisinya
- Menjadi landasan dan arah dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan yang datang dari dan mengenai diri anggota asosiasi
- Melindungi anggota asosiasi dan sasaran layanan (konseli).
Post a Comment for "Kode Etik Bimbingan dan Konseling 2018 Dari ABKIN"