Contoh Instrumen Supervisi Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK)

Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) atau juga yang disebut Rencana
Pelaksanaan Bimbingan Konseling (RBK) adalah sebuah perangkat
pembelajaran yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan (need
assessment). Setelah RPL-BK selesai dibuat dan proses pembelajaran telah
berlangsung maka perlu diadakan supervisi.
Instrumen Supervisi Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK) adalah instrumen yang terdiri dari beberapa pernyataan tentang penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK). Supervisi Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK) dilaksanakan untuk memberikan pengawasan dan pembinaan penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK).
Instrumen Supervisi Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK) adalah instrumen yang terdiri dari beberapa pernyataan tentang penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK). Supervisi Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK) dilaksanakan untuk memberikan pengawasan dan pembinaan penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK).
Arah dan Tujuan Supervisi Konseling
Adapun arah supervisi dalam program bimbingan adalah:- Mengontrol kegiatan-kegiatan dari para personil bimbingan yaitu bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka masingmasing
- Mengontrol adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personil bimbingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing
- Memungkinkan dicarinya jalan keluar terhadap hambatanhambatan
- dan permasalahan-permasalahan yang ditemui
- Memungkinkan terlaksananya program bimbingan secara lancar kearah pencapaian tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Tujuan Supervisi
- Meningkatkan kompetensi professional konselor
- Meningkatkan kesadaran dan identitas professional
- Mendorong perkembangan pribadi dan professional
- Mempromosikan kinerja professional
- Pemberian jaminan mutu terhadap praktek professional.
Download Instrumen Supervisi Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK)
Post a Comment for "Contoh Instrumen Supervisi Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK)"