Standar Kompetensi Kemandirian (SKK) Peserta Didik SD/ SMP/ SMA/ SMK
Dalam Permendiknas No. 23/ 2006 telah dirumuskan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dicapai peserta didik, melalui proses pembelajaran berbagai mata pelajaran. Namun, sungguh sangat disesalkan dalam Permendiknas tersebut sama sekali tidak memuat Standar Kompetensi yang harus dicapai peserta didik melalui pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Oleh karena itu, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) mengambil inisiatif untuk merumuskan Standar Kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik, mulai tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi, dalam bentuk naskah akademik, untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan Depdiknas dalam menentukan kebijakan Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Indonesia.
Dalam konteks pembelajaran Standar Kompetensi ini disebut Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sementara dalam konteks Bimbingan dan Konseling Standar Kompetensi ini dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Kemandirian (SKK), yang di dalamnya mencakup sepuluh aspek perkembangan individu (SD dan SLTP) dan sebelas aspek perkembangan individu (SLTA dan PT).
Standar kompetensi peserta didik untuk sekolah dasar memuat 10 aspek perkembangan yang harus dicapai peserta didik diantaranya adalah: 1. Landasan hidup religius, 2. Landasan perilaku etis, 3. Kematangan emosi, 4. Kematangan intelektual, 5. Kesadaran, 6. Kesadaran gender, 7. Pengembangan diri, 8. Perilaku kewirausaan, 9. Wawasan dan kesiapan karirer, serta, 10. Kematangan hubungan dengan teman sebaya.
Standar kompetensi peserta didik untuk sekolah menengah atas dan perguruan tinggi (SMA/ MA/ SMK/ PT) memuat aspek perkembangan yang harus dicapai peserta didik diantaranya adalah: 1. Landasan hidup religius, 2. Landasan perilaku etis, 3. Kematangan emosi, 4. Kematangan intelektual, 5. Kesadaran tanggung jawab sosial, 6. Kesadaran gender, 7. Pengembangan diri, 8. Perilaku kewirausahaan (kemandirian perilaku ekonomis), 9. Wawasan dan kesiapan karier, 10. Kematangan hubungan dengan teman sebaya, dan, 11. Kesiapan diri untuk menikah dan berkeluarga (hanya untuk SLTA dan PT).
Masing-masing aspek perkembangan memiliki tiga dimensi tujuan, yaitu:
Aspek perkembangan dan beserta dimensinya tampaknya sudah disusun sedemikian rupa dengan mengikuti dan diselaraskan dengan prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tugas-tugas perkembangan yang harus dicapai individu.
Sumber: Depdiknas. 2007. Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Jakarta
Standar Kompetensi Kemandirian (SKK) Peserta Didik SD/ SMP/ SMA/ SMK:
Download SKKPD SD | Mirror
Download SKKPD SMP | Mirror
Download SKKPD SMA | Mirror
Download SKKPD SMK | Mirror
Oleh karena itu, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) mengambil inisiatif untuk merumuskan Standar Kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik, mulai tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi, dalam bentuk naskah akademik, untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan Depdiknas dalam menentukan kebijakan Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Indonesia.
Dalam konteks pembelajaran Standar Kompetensi ini disebut Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sementara dalam konteks Bimbingan dan Konseling Standar Kompetensi ini dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Kemandirian (SKK), yang di dalamnya mencakup sepuluh aspek perkembangan individu (SD dan SLTP) dan sebelas aspek perkembangan individu (SLTA dan PT).
Standar kompetensi peserta didik untuk sekolah dasar memuat 10 aspek perkembangan yang harus dicapai peserta didik diantaranya adalah: 1. Landasan hidup religius, 2. Landasan perilaku etis, 3. Kematangan emosi, 4. Kematangan intelektual, 5. Kesadaran, 6. Kesadaran gender, 7. Pengembangan diri, 8. Perilaku kewirausaan, 9. Wawasan dan kesiapan karirer, serta, 10. Kematangan hubungan dengan teman sebaya.
Standar kompetensi peserta didik untuk sekolah menengah atas dan perguruan tinggi (SMA/ MA/ SMK/ PT) memuat aspek perkembangan yang harus dicapai peserta didik diantaranya adalah: 1. Landasan hidup religius, 2. Landasan perilaku etis, 3. Kematangan emosi, 4. Kematangan intelektual, 5. Kesadaran tanggung jawab sosial, 6. Kesadaran gender, 7. Pengembangan diri, 8. Perilaku kewirausahaan (kemandirian perilaku ekonomis), 9. Wawasan dan kesiapan karier, 10. Kematangan hubungan dengan teman sebaya, dan, 11. Kesiapan diri untuk menikah dan berkeluarga (hanya untuk SLTA dan PT).
Masing-masing aspek perkembangan memiliki tiga dimensi tujuan, yaitu:
- Pengenalan/ penyadaran (memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang aspek dan tugas perkembangan [standar kompetensi] yang harus dikuasai)
- Akomodasi (memperoleh pemaknaan dan internalisasi atas aspek dan tugas perkembangan [standar kompetensi] yang harus dikuasai) dan
- Tindakan (perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari dari aspek dan tugas perkembangan [standar kompetensi] yang harus dikuasai).
Aspek perkembangan dan beserta dimensinya tampaknya sudah disusun sedemikian rupa dengan mengikuti dan diselaraskan dengan prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tugas-tugas perkembangan yang harus dicapai individu.

Sumber: Depdiknas. 2007. Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Jakarta
Standar Kompetensi Kemandirian (SKK) Peserta Didik SD/ SMP/ SMA/ SMK:
Download SKKPD SD | Mirror
Download SKKPD SMP | Mirror
Download SKKPD SMA | Mirror
Download SKKPD SMK | Mirror
Post a Comment for "Standar Kompetensi Kemandirian (SKK) Peserta Didik SD/ SMP/ SMA/ SMK"