Berapa Peserta Didik/ Siswa SMK Yang Harus Ditangani 1 Guru BK?

Setiap satuan pendidikan SMK diangkat sejumlah konselor atau guru bimbingandan konseling dengan rasio 1 : 150 - 160 (satu guru bimbingan dan konseling ataukonselor melayani 150 - 160 orang peserta didik/ konseli).
Peran guru bimbingan dan konseling/ konselor di Sekolah Menengah Kejuruhan itu penting. Selain membantu mengatasi permasalahan siswa, guru BK wajib memberi bimbingan untuk masuk dunia kerja atau dunia industri serta informasi sekolah lanjutan pasca SMK.
Aturan lama idealnya guru BK SMK memegang 150 - 200 siswa (24 jam), namun faktanya di lapangan guru BK dituntut membimbing siswa lebih dari jumlah jam yang telah ditentukan. Bila hal tersebut dipaksakan pemberian layanan bimbingan kepada siswa tidak efektif.
Mungkin bagi guru lain yang belum tahu tentang BK apa yang dilakukan itu gampang, ya soalnya guru tersebut tidak terjun langsung sebagai pembimbing. Ada bermacam alasan kenapa sekolah tidak mengangkat/ merekrut guru BK lagi diantaranya adalah kondisi keuangan sekolah dan atau regulasi yang melarang adanya guru honorer.
Berapa idelanya jumlah siswa untuk 1 guru BK SMK?
Menurut aturan baru yang dikutip dari Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Sekolah Menengah Kejuruan (POP-BK SMK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 menyebutkan bahwa 1 guru BK menangani minimal 150 siswa hingga 160 siswa.
Berikut ini kutipan yang diambil dari POP-BK SMK 2016
Setiap SMK harus memiliki sejumlah guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memadai baik jumlah maupun kualifikasi pendidikan dan kompetensinya. Setiap 150 - 160 siswa harus dilayani oleh satu orang guru bimbingan dan konseling atau konselor.
Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (PPGBK/K) atau program Pendidikan Profesi Konselor (PPK).
Guru bimbingan dan konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi yang baik. Di setiap SMK, kepala sekolah harus menunjuk seorang koordinator bimbingan dan konseling dari guru bimbingan dan konseling atau konselor yang qualified yang ada di sekolahnya.
Post a Comment for "Berapa Peserta Didik/ Siswa SMK Yang Harus Ditangani 1 Guru BK?"